Berikut adalah rancangan silabus mata kuliah Hukum Acara Perburuhan dan Ketenagakerjaan (Hubungan Industrial) yang disusun untuk 30 Pertemuan, dengan mengintegrasikan peraturan terbaru (UU Cipta Kerja & Aturan Turunan) serta perkembangan hukum modern seperti digitalisasi peradilan.
Blok I: Landasan Filosofis dan Kerangka Regulasi Baru
- Pertemuan 1: Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Definisi ketenagakerjaan (sebelum, selama, dan sesudah masa kerja), tenaga kerja, dan pemberi kerja.
- Pertemuan 2: Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Sejarah, landasan idiil Pancasila, dan landasan konstitusional UUD 1945 dalam dunia kerja.
- Pertemuan 3: Etika dan Budaya Kerja modern. Implementasi nilai kemanusiaan, integritas, dan komunikasi humanis di lingkungan perusahaan.
- Pertemuan 4: Transformasi Regulasi Pasca-UU Cipta Kerja. Membedah UU No. 6 Tahun 2023 dan sinkronisasi dengan UU No. 13 Tahun 2003.
- Pertemuan 5: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Aturan durasi maksimal 5 tahun, jenis pekerjaan, dan syarat administratif.
- Pertemuan 6: Kompensasi PKWT. Teknik perhitungan uang kompensasi di akhir kontrak berdasarkan masa kerja (PP 35/2021).
Blok II: Dinamika Hubungan Kerja dan Perlindungan Hak
- Pertemuan 7: Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing). Penghapusan batasan core/non-core dan prinsip Transfer of Protection of Rights (TOPR).
- Pertemuan 8: Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Perubahan jam lembur (maksimal 4 jam/hari) dan hak istirahat panjang.
- Pertemuan 9: Kebijakan Pengupahan (PP 36/2021). Struktur dan skala upah sebagai kewajiban perusahaan.
- Pertemuan 10: Mekanisme Penetapan Upah Minimum. Variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dalam formula baru.
- Pertemuan 11: Upah Per Jam dan Sektor Usaha Mikro-Kecil. Fleksibilitas pengupahan untuk mendorong investasi dan paruh waktu.
- Pertemuan 12: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program perlindungan baru bagi korban PHK melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Blok III: Penyelesaian Perselisihan Non-Litigasi (Alternatif)
- Pertemuan 13: Konsep Perselisihan Hubungan Industrial. Jenis: hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja.
- Pertemuan 14: Sarana Hubungan Industrial. Fungsi LKS Bipartit, LKS Tripartit, Serikat Pekerja, dan Organisasi Pengusaha.
- Pertemuan 15: Perundingan Bipartit. Kewajiban musyawarah, batas waktu 30 hari, dan teknik pembuatan Risalah Bipartit.
- Pertemuan 16: Pendaftaran Perjanjian Bersama (PB). Prosedur legalitas kesepakatan bipartit di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Pertemuan 17: Mediasi Hubungan Industrial. Peran mediator (PNS), prosedur sidang, dan penerbitan Anjuran tertulis.
- Pertemuan 18: Konsiliasi Hubungan Industrial. Peran konsiliator swasta untuk perselisihan kepentingan, PHK, dan antar serikat.
- Pertemuan 19: Arbitrase Hubungan Industrial. Sifat putusan yang final dan mengikat (perselisihan kepentingan & antar serikat).
Blok IV: Hukum Acara di Pengadilan Hubungan Industrial (Litigasi)
- Pertemuan 20: Kompetensi dan Kedudukan PHI. Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum dan kompetensi absolutnya.
- Pertemuan 21: Kuasa Hukum di PHI. Kedudukan Advokat, Serikat Pekerja (Pasal 87 UU 2/2004), dan Organisasi Pengusaha.
- Pertemuan 22: Teknik Menyusun Gugatan PHI. Syarat formal, substansi masalah (posita), tuntutan (petita), dan lampiran risalah.
- Pertemuan 23: Biaya Perkara dan Fasilitas Negara. Pembebasan biaya untuk gugatan di bawah Rp150.000.000.
- Pertemuan 24: Transformasi Digital: e-Court dan e-Litigasi. Modernisasi administrasi perkara dan persidangan elektronik di PHI.
- Pertemuan 25: Jawaban dan Eksepsi. Bantahan terhadap kompetensi (absolut/relatif) dan cacat formil gugatan (obscuur libel).
- Pertemuan 26: Replik, Duplik, dan Gugatan Balik (Rekonvensi). Proses jawab-jinawab dan syarat penggabungan perkara.
- Pertemuan 27: Putusan Sela dan Provisi. Skorsing selama proses PHK dan perintah pembayaran upah sementara.
- Pertemuan 28: Pembuktian dan Putusan Akhir. Beban pembuktian dan batas waktu 50 hari kerja bagi hakim untuk memutus.
Blok V: Upaya Hukum dan Problematika Eksekusi
- Pertemuan 29: Upaya Hukum Kasasi. Prosedur ke Mahkamah Agung untuk perselisihan hak dan PHK (batas 14 hari).
- Pertemuan 30: Eksekusi Putusan dan Studi Kasus Landmark. Masalah "mandulnya" eksekusi, sita jaminan, serta analisis putusan sengketa status hubungan kerja (kemitraan vs PKWTT).
Kaitan dengan Perkembangan Dunia dalam Hukum: Penyusunan ini mengaitkan hukum acara dengan digitalisasi peradilan (e-Court) untuk efisiensi, penggunaan Software HRIS/Digital untuk kepatuhan administrasi, serta penguatan Internalisasi Nilai Hubungan Industrial Pancasila sebagai upaya preventif menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.