Jumat, 08 Mei 2026

KELAS HUKUM ID : Hukum Acara Perburuhan dan Hubungan Industrial

  Berikut adalah rancangan silabus mata kuliah Hukum Acara Perburuhan dan Ketenagakerjaan (Hubungan Industrial) yang disusun untuk 30 Pertemuan, dengan mengintegrasikan peraturan terbaru (UU Cipta Kerja & Aturan Turunan) serta perkembangan hukum modern seperti digitalisasi peradilan.


Blok I: Landasan Filosofis dan Kerangka Regulasi Baru

  • Pertemuan 1: Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Definisi ketenagakerjaan (sebelum, selama, dan sesudah masa kerja), tenaga kerja, dan pemberi kerja.
  • Pertemuan 2: Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Sejarah, landasan idiil Pancasila, dan landasan konstitusional UUD 1945 dalam dunia kerja.
  • Pertemuan 3: Etika dan Budaya Kerja modern. Implementasi nilai kemanusiaan, integritas, dan komunikasi humanis di lingkungan perusahaan.
  • Pertemuan 4: Transformasi Regulasi Pasca-UU Cipta Kerja. Membedah UU No. 6 Tahun 2023 dan sinkronisasi dengan UU No. 13 Tahun 2003.
  • Pertemuan 5: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Aturan durasi maksimal 5 tahun, jenis pekerjaan, dan syarat administratif.
  • Pertemuan 6: Kompensasi PKWT. Teknik perhitungan uang kompensasi di akhir kontrak berdasarkan masa kerja (PP 35/2021).

Blok II: Dinamika Hubungan Kerja dan Perlindungan Hak

  • Pertemuan 7: Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing). Penghapusan batasan core/non-core dan prinsip Transfer of Protection of Rights (TOPR).
  • Pertemuan 8: Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Perubahan jam lembur (maksimal 4 jam/hari) dan hak istirahat panjang.
  • Pertemuan 9: Kebijakan Pengupahan (PP 36/2021). Struktur dan skala upah sebagai kewajiban perusahaan.
  • Pertemuan 10: Mekanisme Penetapan Upah Minimum. Variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dalam formula baru.
  • Pertemuan 11: Upah Per Jam dan Sektor Usaha Mikro-Kecil. Fleksibilitas pengupahan untuk mendorong investasi dan paruh waktu.
  • Pertemuan 12: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program perlindungan baru bagi korban PHK melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Blok III: Penyelesaian Perselisihan Non-Litigasi (Alternatif)

  • Pertemuan 13: Konsep Perselisihan Hubungan Industrial. Jenis: hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja.
  • Pertemuan 14: Sarana Hubungan Industrial. Fungsi LKS Bipartit, LKS Tripartit, Serikat Pekerja, dan Organisasi Pengusaha.
  • Pertemuan 15: Perundingan Bipartit. Kewajiban musyawarah, batas waktu 30 hari, dan teknik pembuatan Risalah Bipartit.
  • Pertemuan 16: Pendaftaran Perjanjian Bersama (PB). Prosedur legalitas kesepakatan bipartit di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Pertemuan 17: Mediasi Hubungan Industrial. Peran mediator (PNS), prosedur sidang, dan penerbitan Anjuran tertulis.
  • Pertemuan 18: Konsiliasi Hubungan Industrial. Peran konsiliator swasta untuk perselisihan kepentingan, PHK, dan antar serikat.
  • Pertemuan 19: Arbitrase Hubungan Industrial. Sifat putusan yang final dan mengikat (perselisihan kepentingan & antar serikat).

Blok IV: Hukum Acara di Pengadilan Hubungan Industrial (Litigasi)

  • Pertemuan 20: Kompetensi dan Kedudukan PHI. Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum dan kompetensi absolutnya.
  • Pertemuan 21: Kuasa Hukum di PHI. Kedudukan Advokat, Serikat Pekerja (Pasal 87 UU 2/2004), dan Organisasi Pengusaha.
  • Pertemuan 22: Teknik Menyusun Gugatan PHI. Syarat formal, substansi masalah (posita), tuntutan (petita), dan lampiran risalah.
  • Pertemuan 23: Biaya Perkara dan Fasilitas Negara. Pembebasan biaya untuk gugatan di bawah Rp150.000.000.
  • Pertemuan 24: Transformasi Digital: e-Court dan e-Litigasi. Modernisasi administrasi perkara dan persidangan elektronik di PHI.
  • Pertemuan 25: Jawaban dan Eksepsi. Bantahan terhadap kompetensi (absolut/relatif) dan cacat formil gugatan (obscuur libel).
  • Pertemuan 26: Replik, Duplik, dan Gugatan Balik (Rekonvensi). Proses jawab-jinawab dan syarat penggabungan perkara.
  • Pertemuan 27: Putusan Sela dan Provisi. Skorsing selama proses PHK dan perintah pembayaran upah sementara.
  • Pertemuan 28: Pembuktian dan Putusan Akhir. Beban pembuktian dan batas waktu 50 hari kerja bagi hakim untuk memutus.

Blok V: Upaya Hukum dan Problematika Eksekusi

  • Pertemuan 29: Upaya Hukum Kasasi. Prosedur ke Mahkamah Agung untuk perselisihan hak dan PHK (batas 14 hari).
  • Pertemuan 30: Eksekusi Putusan dan Studi Kasus Landmark. Masalah "mandulnya" eksekusi, sita jaminan, serta analisis putusan sengketa status hubungan kerja (kemitraan vs PKWTT).

Kaitan dengan Perkembangan Dunia dalam Hukum: Penyusunan ini mengaitkan hukum acara dengan digitalisasi peradilan (e-Court) untuk efisiensi, penggunaan Software HRIS/Digital untuk kepatuhan administrasi, serta penguatan Internalisasi Nilai Hubungan Industrial Pancasila sebagai upaya preventif menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.