Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah Hukum Internasional yang disusun dengan penguatan pada 20 materi dasar yang harus dikuasai oleh mahasiswa berdasarkan sumber-sumber yang tersedia.
Daftar 20 Materi Dasar Hukum Internasional
Berikut adalah detail materi dasar yang menjadi penguatan dalam pembelajaran ini:
- Pengertian dan Batasan Hukum Internasional: Memahami HI sebagai sistem norma dan asas yang mengatur hubungan antar entitas dengan personalitas hukum internasional, melampaui batas yurisdiksi nasional. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Sejarah dan Evolusi Hukum Internasional: Melacak perkembangan dari masa kuno, Perjanjian Westphalia 1648 sebagai tonggak sistem negara berdaulat, hingga sistem baru pasca-1945. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Hakikat dan Sifat Hukum Internasional: Membedakan struktur koordinatif HI dengan struktur subordinatif hukum nasional, di mana tidak ada "pemerintah dunia". Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional: Menganalisis teori Monisme (satu kesatuan) dan Dualisme (terpisah), serta mekanisme transformasi atau adopsi HI ke dalam hukum domestik. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Sumber Hukum Formal (Pasal 38 ayat 1 Statuta MI): Mempelajari perangkat utama hakim internasional yaitu perjanjian, kebiasaan, dan prinsip-prinsip umum. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Kebiasaan Internasional (Customary International Law): Memahami unsur material (praktik negara yang konsisten) dan unsur psikologis (opinio juris). Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Subjek Hukum Utama (Negara): Syarat kedaulatan berdasarkan Konvensi Montevideo 1933: penduduk tetap, wilayah pasti, pemerintah, dan kemampuan menjalin hubungan. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Subjek Hukum Non-Negara: Eksistensi Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, Individu, dan Kelompok Pemberontak (Belligerent). Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Hukum Perjanjian Internasional: Mekanisme pembentukan traktat berdasarkan Konvensi Wina 1969, mulai dari perundingan, penandatanganan, hingga ratifikasi. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Pengakuan (Recognition): Teori Deklaratif vs. Teori Konstitutif dalam pengakuan terhadap negara baru atau pemerintah baru. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Kedaulatan Teritorial: Cara-cara memperoleh wilayah secara tradisional seperti okupasi, preskripsi, aneksasi, akresi, dan cessi. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Yurisdiksi Negara: Prinsip-prinsip penerapan hukum nasional terhadap orang, benda, atau tindakan, baik berdasarkan teritorial, personalitas, perlindungan, maupun universal. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Imunitas Negara dan Diplomatik: Kekebalan negara asing (sovereign immunity) dan pejabat diplomatik dari yurisdiksi pengadilan negara setempat berdasarkan asas par in parem non habet imperium. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Tanggung Jawab Negara (State Responsibility): Kewajiban memberikan reparasi atau ganti rugi atas tindakan yang melanggar hukum internasional (internationally wrongful acts). Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Penyelesaian Sengketa secara Damai: Metode politik (negosiasi, mediasi, konsiliasi) dan metode hukum (arbitrase, ajudikasi pengadilan) berdasarkan Piagam PBB. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Peranan Mahkamah Internasional (ICJ): Fungsi ICJ sebagai organ yudisial utama PBB dalam memutus sengketa antarnegara dan memberikan pendapat nasihat (Advisory Opinion). Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982): Pembagian rezim laut mulai dari perairan pedalaman, laut teritorial (12 mil), ZEE (200 mil), hingga landas kontinen dan laut lepas. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Hukum Humaniter Internasional: Prinsip pembedaan (distinction), kepentingan militer, proporsionalitas, dan kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Penggunaan Kekerasan (Use of Force): Larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional (Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB) dan pengecualiannya seperti bela diri (self-defense). Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Tantangan Kontemporer dan Global Governance: Isu lingkungan global, kejahatan lintas negara (transnational crime), terorisme, dan adaptasi hukum terhadap teknologi baru. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan