Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Telematika yang disusun secara komprehensif berdasarkan materi dalam sumber-sumber yang tersedia:
Rencana Pembelajaran Semester (RPS): Hukum Siber / Telematika
Deskripsi Mata Kuliah: Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam mengenai rezim hukum kontemporer yang lahir dari konvergensi teknologi telekomunikasi, media, dan informatika. Fokus utama meliputi perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual digital, kejahatan siber, serta pembuktian elektronik dalam sistem hukum Indonesia.
Minggu 1: Pengantar dan Ruang Lingkup Hukum Telematika
- Materi: Definisi etimologis (bahasa Prancis: telematique), sejarah perkembangan internet (ARPANET hingga WWW), dan karakteristik dunia siber yang bersifat tanpa batas (borderless).
- Fokus: Memahami Hukum Telematika sebagai padanan Cyber Law yang mengatur kegiatan virtual dengan dampak nyata.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 2: Sumber Hukum dan Asas-Asas Hukum Telematika
- Materi: Sumber hukum nasional (UU ITE, UU PDP, UU Transfer Dana) dan internasional (Konvensi Budapest, UNCITRAL Model Law).
- Asas Utama: Subjective/Objective Territoriality, Nationality, dan Universality dalam yurisdiksi siber.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 3: Kedudukan Hukum Telematika dalam Ilmu Hukum
- Materi: Sifat multidisipliner dan lintas sektoral. Hubungannya dengan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (e-government), Hukum Perikatan, dan Perlindungan Konsumen.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 4: Perlindungan Data Pribadi dan Hak Privasi
- Materi: Hak privasi sebagai hak konstitusional (Pasal 28G UUD 1945). Analisis UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Studi Kasus: Kebocoran data pada platform media sosial dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 5: Nama Domain dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Materi: Konflik sistem pendaftaran domain (first-come, first-served) vs merek (first-to-file). Prinsip lex specialis derogat legi generali dalam sengketa nama domain.
- Praktik: Peran PANDI dan forum arbitrase ID-DRP dalam menangani cybersquatting.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 6: Hak Cipta di Media Internet
- Materi: Perlindungan karya musik, film, dan literatur di ruang digital sesuai UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
- Diskusi: Fenomena video cover lagu di Instagram/YouTube dan pengelolaan royalti melalui LMKN/SILM berdasarkan PP 56/2021.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 7: Transaksi Elektronik dan Keabsahan Kontrak Digital
- Materi: Syarat sah perjanjian elektronik (Pasal 1320 KUHPerdata & UU ITE). Kekuatan hukum tanda tangan elektronik dan kontrak otomatis (electronic agents).
- Perlindungan Konsumen: Analisis klausul baku dan hak ganti rugi dalam e-commerce.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 8: Ujian Tengah Semester (UTS)
Minggu 9: Hukum Perbankan Elektronik (E-Banking & I-Banking)
- Materi: Evolusi layanan bank digital. Perlindungan nasabah dalam transfer dana elektronik berdasarkan UU No. 3 Tahun 2011.
- Tanggung Jawab: Teori Reasonable Care vs Disclaimer dalam kegagalan transaksi perbankan.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 10: Kejahatan Siber (Cyber Crime) - Perspektif Internasional
- Materi: Harmonisasi Konvensi Cyber Crime 2001 (Konvensi Budapest) dalam hukum nasional. Kategori kejahatan: illegal access, illegal interception, dan data interference.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 11: Tindak Pidana TIK dalam Hukum Positif Indonesia
- Materi: Delik-delik dalam Bab VII UU ITE (Konten ilegal, berita bohong/hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring).
- Analisis: Perubahan regulasi melalui UU No. 1 Tahun 2024.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 12: Kebebasan Informasi dan Good Governance
- Materi: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kewajiban Badan Publik dan kategori informasi yang dikecualikan.
- E-Government: Digitalisasi birokrasi untuk transparansi dan akuntabilitas.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 13: Teknologi Baru dan Tantangan Hukum Masa Depan
- Materi: Aspek hukum Kecerdasan Buatan (AI). Penggunaan teknologi analisis sentimen oleh penegak hukum dan risiko terhadap HAM.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 14: Penyidikan dan Pembuktian Elektronik
- Materi: Informasi/Dokumen Elektronik sebagai perluasan alat bukti yang sah. Prosedur penggeledahan dan penyitaan sistem elektronik oleh penyidik (Polri & PPNS).
- Forensik: Urgensi keahlian digital forensics dalam penegakan hukum siber.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 15: Penyelesaian Sengketa Telematika
- Materi: Jalur litigasi di Pengadilan Niaga dan non-litigasi (Negosiasi, Mediasi, Arbitrase). Mekanisme class action dalam pelanggaran teknologi informasi.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Minggu 16: Ujian Akhir Semester (UAS)
Referensi Utama:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Modul 1 Hukum Telematika - Prof. Dr. Ahmad M. Ramli.
- Konvensi Budapest tentang Cybercrime 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.