Jumat, 08 Mei 2026

KELAS HUKUM ID : Materi Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

 

Berikut adalah rencana pembelajaran semester (RPS) untuk mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) yang disusun dalam 30 materi pembahasan berdasarkan sumber-sumber literatur hukum yang tersedia:

  1. Pengertian dan Ruang Lingkup PHI: Mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia saat ini (ius constitutum). Youtube I Presentasi I Penjelasan
  2. Hubungan PHI dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH): PIH berfungsi sebagai dasar atau fondasi yang bersifat universal, sedangkan PHI merupakan aplikasi konkret hukum positif di Indonesia. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  3. Tujuan Mempelajari PHI: Memahami tata tertib hukum Indonesia, ragam jenis hukum, serta hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan negara. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  4. Sejarah Hukum Indonesia Masa Pra-Kolonial: Menelaah eksistensi hukum adat di berbagai kerajaan seperti Majapahit dengan naskah Gajah Mada dan Adigama. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  5. Sejarah Hukum Masa Penjajahan Belanda: Perkembangan hukum dari masa VOC (Hak Octrooi), Besluiten Regerings (BR), Regerings Reglement (RR), hingga Indische Staatsregeling (IS). Youtube I Presentasi I Penjelasan
  6. Sejarah Hukum Masa Penjajahan Jepang: Penggunaan Osamu Seirei dan Gun Seirei serta keberlakuan peraturan peninggalan Belanda melalui UU No. 1 Tahun 1942. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  7. Sejarah Hukum Masa Kemerdekaan hingga Reformasi: Dinamika tata hukum melalui empat periode pergantian konstitusi (UUD 1945, RIS, UUDS 1950, dan Amandemen UUD 1945). Youtube I Presentasi I Penjelasan
  8. Pluralisme Sistem Hukum di Indonesia: Keberlakuan tiga sistem hukum sekaligus yaitu sistem Civil Law (Eropa Kontinental), Hukum Adat, dan Hukum Islam. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  9. Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum: Kedudukan Pancasila sebagai norma dasar (Grundnorm) dan dasar filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  10. Sumber Hukum Materiil: Faktor-faktor sosiologis, ekonomi, sejarah, dan filosofis yang membantu pembentukan isi atau substansi hukum. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  11. Sumber Hukum Formil: Bentuk-bentuk hukum yang mengikat secara resmi, mencakup undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  12. Hierarki Peraturan Perundang-undangan: Tata urutan hukum di Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 yang dimulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  13. Subjek Hukum di Indonesia: Pendukung hak dan kewajiban yang terdiri dari manusia (natuurlijk person) dan badan hukum (rechtspersoon). Youtube I Presentasi I Penjelasan
  14. Objek Hukum di Indonesia: Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum, dibedakan menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  15. Peristiwa Hukum, Hubungan Hukum, dan Akibat Hukum: Kejadian nyata dalam masyarakat yang menggerakkan peraturan hukum sehingga timbul hak dan kewajiban. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  16. Hukum Tata Negara (HTN) I: Dasar-dasar: Membahas organisasi negara, perlengkapan negara, wilayah, dan hubungan antara rakyat dengan negara. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  17. Hukum Tata Negara (HTN) II: Lembaga Negara: Struktur, fungsi, dan kewenangan lembaga negara seperti MPR, DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  18. Hukum Administrasi Negara (HAN): Mengatur aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  19. Hukum Perdata I: Sejarah dan Sistematika: Perkembangan Burgerlijk Wetboek (BW) di Indonesia dan sistematika hukum perdata baik menurut BW maupun ilmu pengetahuan. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  20. Hukum Perdata II: Hukum Orang dan Hukum Keluarga: Mengatur kedudukan subjek hukum serta hubungan hukum yang timbul dari ikatan kekeluargaan dan perkawinan. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  21. Hukum Dagang dan Ekonomi: Aturan mengenai perniagaan, bentuk badan usaha (PT, CV, Firma), persaingan usaha, dan perlindungan konsumen. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  22. Hukum Agraria: Membahas penguasaan atas bumi, air, dan ruang angkasa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) sebagai nasionalisasi hukum agraria kolonial. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  23. Hukum Pidana: Ketentuan mengenai tindak pidana (strafbaar feit), sanksi pidana, serta sejarah peralihan dari Wetboek van Strafrecht menuju KUHP Nasional 2023. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  24. Hukum Adat: Mempelajari hukum asli Indonesia yang tidak tertulis, bercorak religius-magis, serta lingkup masyarakat hukum adat. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  25. Hukum Islam di Indonesia: Sumber hukum Islam (Al-Qur'an, Sunnah, Ijtihad) dan aplikasinya dalam hukum positif seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI). Youtube I Presentasi I Penjelasan
  26. Hukum Ketenagakerjaan: Sejarah perburuhan di Indonesia dan pengaturan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  27. Hukum Antar Tata Hukum (HATAH): Menyelesaikan persoalan hukum apabila suatu peristiwa berhubungan dengan lebih dari satu sistem hukum (antar golongan, tempat, agama, atau waktu). Youtube I Presentasi I Penjelasan
  28. Hukum Internasional: Meliputi Hukum Internasional Publik (hubungan antarnegara) dan Hukum Perdata Internasional (hubungan hukum antarpribadi beda kewarganegaraan). Youtube I Presentasi I Penjelasan
  29. Hukum Acara (Hukum Formil): Prosedur penegakan hukum materiil di pengadilan, mencakup hukum acara pidana (KUHAP), perdata (HIR/RBg), dan tata usaha negara. Youtube I Presentasi I Penjelasan
  30. Sistem Peradilan di Indonesia: Jenis dan susunan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, Agama, Militer, TUN) dan Mahkamah Konstitusi. Youtube I Presentasi I Penjelasan