Berikut adalah susunan 30 materi Hukum Acara Perdata yang komprehensif dan terbarukan, disusun berdasarkan berbagai pedoman akademik, rancangan pembelajaran semester (RPS), dan literatur terkini dari sumber-sumber yang tersedia:
Bagian I: Pendahuluan dan Kerangka Dasar
- Pengertian, Sifat, dan Fungsi Hukum Acara Perdata: Mempelajari kaidah hukum yang mengatur cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil melalui perantara hakim.
- Sejarah dan Sumber Hukum Acara Perdata: Meninjau perkembangan dari masa kolonial (HIR, RBg, RV) hingga hukum positif saat ini seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung.
- Asas-asas Hukum Acara Perdata: Memahami prinsip hakim bersifat pasif, persidangan terbuka untuk umum, mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem), dan beracara dengan biaya ringan.
- Kekuasaan Kehakiman dan Struktur Peradilan: Mempelajari susunan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan tugas pokok mereka dalam menerima serta mengadili perkara.
- Kompetensi Absolut Pengadilan: Memahami kewenangan mutlak badan peradilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain.
- Kompetensi Relatif Pengadilan: Mempelajari wilayah hukum pengadilan berdasarkan domisili tergugat (actor sequitor forum rei) sesuai Pasal 118 HIR/142 RBg.
Bagian II: Tahap Awal dan Persiapan Perkara
- Subjek Hukum dan Para Pihak: Identifikasi Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat, serta syarat kecakapan melakukan perbuatan hukum di depan pengadilan.
- Surat Kuasa dan Perwakilan: Mempelajari pengertian, jenis-jenis kuasa (umum, khusus, istimewa), dan syarat sah surat kuasa khusus di persidangan.
- Penyusunan Surat Gugatan: Teknik menyusun identitas para pihak, Posita (dalil konkret hubungan hukum), dan Petitum (hal yang dimohonkan untuk diputuskan).
- Teori Pembuatan Gugatan: Membandingkan Substantierings Theorie (menguraikan sejarah peristiwa) dengan Individualiseringts Theorie (cukup menunjukkan hubungan hukum).
- Kumulasi Gugatan: Mempelajari penggabungan beberapa tuntutan hukum dalam satu gugatan, baik secara subjektif maupun objektif.
- Prosedur Pendaftaran Perkara dan SKUM: Tata cara pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara melalui bank, dan sistem berperkara secara cuma-cuma (prodeo).
Bagian III: Persidangan dan Mediasi
- Sistem Mediasi di Pengadilan: Mempelajari kewajiban mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terbaru untuk mencapai kesepakatan damai sebelum pemeriksaan pokok perkara.
- Tindakan Sebelum Persidangan dan Pemanggilan: Memahami relaas (risalah) pemanggilan para pihak yang sah dan patut oleh jurusita.
- Segi-segi Beracara pada Sidang Pertama: Prosedur pembukaan sidang, pemeriksaan identitas, dan kemungkinan yang terjadi jika salah satu pihak tidak hadir.
- Putusan Verstek dan Perlawanannya: Mempelajari putusan yang dijatuhkan jika Tergugat tidak hadir dan upaya hukum Verzet terhadapnya.
- Jawaban Tergugat dan Eksepsi: Teknik menyusun jawaban yang berisi pengakuan, bantahan, atau tangkisan prosesuil mengenai kompetensi pengadilan.
- Gugatan Rekonvensi: Mempelajari hak istimewa Tergugat untuk mengajukan gugat balik dalam proses perkara yang sama guna menghemat biaya dan waktu.
Bagian IV: Intervensi dan Pembuktian
- Intervensi Pihak Ketiga: Memahami mekanisme Tussenkomst (menengahi), Voeging (menyertai), dan Vrijwaring (penjaminan) dalam perkara yang sedang berjalan.
- Replik dan Duplik: Tahapan jawab-menjawab secara tertulis untuk memperkuat argumen dan membantah dalil lawan pasca jawaban pertama.
- Beban Pembuktian (Bewijslast): Mempelajari prinsip pembuktian berdasarkan Pasal 163 HIR/1865 BW, yaitu siapa yang mendalilkan hak wajib membuktikannya.
- Alat Bukti Tertulis (Surat): Membedakan akta otentik yang dibuat pejabat berwenang dengan akta di bawah tangan serta kekuatan pembuktiannya.
- Alat Bukti Saksi dan Persangkaan: Mempelajari syarat formil dan materiil keterangan saksi, orang yang dilarang menjadi saksi, serta penggunaan persangkaan hakim.
- Pengakuan dan Sumpah: Memahami jenis-jenis pengakuan di dalam dan luar sidang, serta fungsi sumpah pemutus (decisoir) dan sumpah pelengkap (supletoir).
- Pemeriksaan Setempat dan Pendapat Ahli: Prosedur hakim mendatangi objek sengketa (descente) dan penggunaan keterangan ahli untuk memperjelas perkara.
Bagian V: Putusan dan Upaya Hukum
- Penyitaan (Beslag): Mempelajari jenis sita jaminan (Conservatoir Beslag), sita penyerahan (Revindicatoir Beslag), serta prosedur dan pencabutannya.
- Putusan Hakim dan Sistematikanya: Mempelajari jenis putusan (sela dan akhir), struktur isi putusan, dan kekuatan eksekutorialnya.
- Upaya Hukum Biasa: Prosedur pengajuan Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung beserta tenggang waktunya.
- Upaya Hukum Luar Biasa: Memahami mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Eksekusi dan Prosedur Khusus: Mempelajari pelaksanaan putusan secara paksa, prosedur Aanmanning (peringatan), serta materi terbarukan seperti Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).