Berikut adalah rancangan 30 sesi materi kuliah Hukum Administrasi Negara (HAN) yang disusun secara komprehensif berdasarkan berbagai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan literatur dalam sumber referensi Anda.
Bagian I: Pendahuluan dan Konsep Dasar
- Sesi 1: Peristilahan dan Pengertian HAN – Membahas asal-usul istilah (Administratief Recht, Verwaltungsrecht) dan definisi HAN menurut para ahli.
- Sesi 2: Ruang Lingkup HAN – Menentukan batasan materi kajian HAN, baik dalam arti luas maupun sempit.
- Sesi 3: Kedudukan HAN dalam Tata Hukum – Menganalisis letak HAN dalam kerangka hukum nasional sebagai bagian dari hukum publik.
- Sesi 4: Hubungan HAN dengan Hukum Tata Negara (HTN) – Membedakan negara dalam keadaan diam (HTN) dan negara dalam keadaan bergerak (HAN).
- Sesi 5: Hubungan HAN dengan Ilmu Hukum Lain – Keterkaitan dan perbedaan HAN dengan hukum perdata, hukum pidana, dan ilmu pemerintahan.
- Sesi 6: Subjek dan Objek Hukum dalam HAN – Mempelajari jabatan pemerintahan sebagai subjek hukum dan masyarakat sebagai objek tindakan administratif.
Bagian II: Negara Hukum dan Perkembangan HAN
- Sesi 7: Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat) – Dasar-dasar negara hukum klasik, modern, dan demokratis.
- Sesi 8: Paradigma Negara Kesejahteraan (Welfare State) – Pergeseran peran pemerintah dari sekadar menjaga keamanan menjadi penyelenggara kesejahteraan umum.
- Sesi 9: Tugas-Tugas Pemerintah dalam Negara Modern – Fungsi bestuurszorg atau perlindungan kepentingan umum oleh pemerintah.
- Sesi 10: Sejarah Perkembangan HAN di Indonesia – Evolusi administrasi negara dari masa kolonial hingga era reformasi dan UU Cipta Kerja.
Bagian III: Sumber-Sumber Hukum dan Kewenangan
- Sesi 11: Sumber Hukum Materiil HAN – Faktor-faktor yang menentukan isi kaidah hukum administrasi (sosial, ekonomis, filosofis).
- Sesi 12: Sumber Hukum Formal HAN – Peraturan perundang-undangan, praktik administrasi, yurisprudensi, dan doktrin.
- Sesi 13: Asas Legalitas (Wetmatigheid van Bestuur) – Prinsip utama bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan undang-undang.
- Sesi 14: Kewenangan Pemerintahan: Atribusi, Delegasi, dan Mandat – Memahami cara-cara perolehan dan penyerahan wewenang kepada pejabat publik.
- Sesi 15: Konsep Diskresi (Freies Ermessen) – Kebebasan pejabat pemerintahan untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam situasi tertentu.
- Sesi 16: Problematika Diskresi dalam UU No. 30 Tahun 2014 – Batasan dan syarat penggunaan diskresi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Bagian IV: Tindakan dan Instrumen Pemerintahan
- Sesi 17: Klasifikasi Tindakan Pemerintahan – Perbedaan antara tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan nyata (feitelijke handeling).
- Sesi 18: Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN/Beschikking) – Pengertian, ciri-ciri, dan syarat sahnya sebuah keputusan administratif.
- Sesi 19: Macam-Macam KTUN – Keputusan bersifat positif, negatif, kilat, permanen, serta keputusan fiktif positif.
- Sesi 20: Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) – Aturan yang dibuat pemerintah berdasarkan diskresi untuk melancarkan tugas umum.
- Sesi 21: Rencana-Rencana (Planen) dan Perizinan – Fungsi rencana sebagai instrumen hukum dan sistem perizinan sebagai alat kendali pemerintah.
- Sesi 22: Instrumen Hukum Keperdataan – Penggunaan instrumen privat (seperti kontrak) oleh pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi.
Bagian V: Pengawasan dan Pertanggungjawaban
- Sesi 23: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) – Konsep dasar dan sejarah munculnya AUPB sebagai penguji tindakan pemerintah.
- Sesi 24: Penerapan AUPB di Indonesia – Analisis delapan asas utama dalam UU Administrasi Pemerintahan.
- Sesi 25: Pengawasan Internal Administrasi Negara – Peran Inspektorat dan pengawasan struktural di dalam tubuh pemerintahan.
- Sesi 26: Pengawasan Eksternal dan Ombudsman – Fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan menangani maladministrasi.
- Sesi 27: Penegakan Hukum Administrasi dan Sanksi – Jenis-jenis sanksi: paksaan pemerintahan (bestuursdwang), denda, dan uang paksa (dwangsom).
- Sesi 28: Pertanggungjawaban Pemerintah (Liability) – Tanggung gugat negara terhadap kerugian warga akibat tindakan administratif (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Bagian VI: Peradilan Administrasi dan Penyelesaian Sengketa
- Sesi 29: Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) – Dasar pembentukan, kompetensi absolut, kompetensi relatif, dan penggunaan E-Court.
- Sesi 30: Prosedur Sengketa TUN dan Upaya Administratif – Tahapan pengajuan gugatan, tenggang waktu, keberatan, dan banding administratif.