Berikut adalah rencana pembelajaran semester untuk mata kuliah Hukum Administrasi Negara (HAN) yang disusun dalam 30 sesi pertemuan dengan merujuk pada berbagai kurikulum dan bahan kajian dari sumber-sumber yang tersedia:
Blok I: Pendahuluan dan Konsep Dasar (Sesi 1-6)
- Sesi 1: Pengenalan mata kuliah, kontrak perkuliahan, dan rencana pembelajaran selama satu semester.
- Sesi 2: Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara menurut para pakar.
- Sesi 3: Istilah-istilah HAN dalam berbagai sistem hukum (seperti Administrative Law atau Verwaltungsrecht).
- Sesi 4: Ruang lingkup dan objek kajian Hukum Administrasi Negara.
- Sesi 5: Karakteristik dan ciri-ciri khusus Hukum Administrasi Negara sebagai bagian dari hukum publik.
- Sesi 6: Perubahan paradigma administrasi negara: Dari paradigma birokratik ke post-bureaucratic.
Blok II: Sejarah, Kedudukan, dan Fungsi (Sesi 7-12)
- Sesi 7: Sejarah perkembangan Hukum Administrasi Negara di Indonesia dan dunia.
- Sesi 8: Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat) dan tugas-tugas pemerintah dalam negara hukum modern.
- Sesi 9: Pergeseran peran negara dari Nachtwakerstaat (negara penjaga malam) menuju Welfare State (negara kesejahteraan).
- Sesi 10: Kedudukan HAN dalam tata hukum nasional dan sistem hukum Indonesia.
- Sesi 11: Hubungan interdisipliner antara HAN dengan Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Perdata, dan Hukum Pidana.
- Sesi 12: Fungsi Hukum Administrasi Negara: Fungsi normatif, instrumental, dan jaminan.
Blok III: Sumber Hukum dan Wewenang (Sesi 13-15)
- Sesi 13: Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara secara materiil (historis, sosiologis, filosofis).
- Sesi 14: Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara secara formal (peraturan perundang-undangan, praktik/konvensi, yurisprudensi, doktrin).
- Sesi 15: Evaluasi Tengah Semester / Ujian Tengah Semester (UTS).
Blok IV: Tindakan dan Instrumen Pemerintahan (Sesi 16-21)
- Sesi 16: Konsep wewenang pemerintahan (competence/bevoegdheid) dan prinsip legalitas.
- Sesi 17: Sumber dan cara memperoleh wewenang: Atribusi, Delegasi, dan Mandat.
- Sesi 18: Jenis-jenis tindakan pemerintahan: Tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan nyata (feitelijke handeling).
- Sesi 19: Instrumen hukum pemerintahan melalui peraturan perundang-undangan (regeling).
- Sesi 20: Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN/ Beschikking): Pengertian, unsur-unsur, dan syarat sahnya.
- Sesi 21: Instrumen pemerintahan lainnya: Rencana (het plan), Perizinan (vergunning), dan instrumen hukum keperdataan.
Blok V: Diskresi dan Asas Umum (Sesi 22-24)
- Sesi 22: Asas Kebebasan Bertindak (Freies Ermessen) atau Diskresi pejabat administrasi negara.
- Sesi 23: Batasan-batasan penggunaan diskresi dalam pelayanan publik.
- Sesi 24: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Sejarah, fungsi, dan jenis-jenisnya di Indonesia.
Blok VI: Pengawasan, Penegakan Hukum, dan Perlindungan (Sesi 25-29)
- Sesi 25: Pengawasan terhadap administrasi negara: Pengawasan intern, ekstern, preventif, dan represif.
- Sesi 26: Maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir dan abus de droit).
- Sesi 27: Penegakan hukum dalam HAN dan macam-macam sanksi administrasi negara.
- Sesi 28: Perlindungan hukum bagi rakyat dan pertanggungjawaban hukum pemerintah (jabatan vs pribadi).
- Sesi 29: Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Karakteristik, kompetensi, dan peran Ombudsman RI dalam pengawasan.
Blok VII: Penutup (Sesi 30)
- Sesi 30: Evaluasi Akhir Semester / Ujian Akhir Semester (UAS).
Metode Pembelajaran yang dapat diterapkan: Sesuai dengan sumber yang ada, pembelajaran dapat dilakukan secara Blended Learning (kombinasi daring dan luring) dengan metode Student Centered Learning (SCL), ceramah interaktif, diskusi kelompok, presentasi, serta studi kasus nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.