Berikut adalah susunan 50 sesi materi Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan yang mengintegrasikan sejarah, doktrin sarjana, implementasi pasca-Omnibus Law (UU Cipta Kerja), serta studi kasus aktual.
Bagian I: Fondasi, Doktrin, dan Sejarah (Sesi 1-10)
- Sesi 1: Pengantar dan Kontrak Perkuliahan. Deskripsi mata kuliah, tujuan, dan metode Active Learning.
- Sesi 2: Definisi Ketenagakerjaan menurut Doktrin Sarjana. Membahas pandangan Molenaar, Mok, Soetikno, dan Imam Soepomo tentang hakikat hubungan kerja.
- Sesi 3: Sejarah Hukum Perburuhan Fase Pra-Kemerdekaan & Orde Lama. Perkembangan regulasi dari masa kolonial hingga awal kemerdekaan.
- Sesi 4: Sejarah Hukum Perburuhan Fase Orde Baru hingga Reformasi. Evolusi kebijakan dari kontrol negara menuju kebebasan berserikat.
- Sesi 5: Lahirnya Omnibus Law (UU Cipta Kerja). Latar belakang, Putusan MK terkait inkonstitusional bersyarat, dan transformasi menjadi UU No. 2 Tahun 2023.
- Sesi 6: Sifat dan Hakikat Hukum Ketenagakerjaan. Perpaduan antara hukum privat (perdata) dan hukum publik (administratif/pidana).
- Sesi 7: Asas-Asas Hukum Ketenagakerjaan. Pembahasan Pasal 3 UU 13/2003 tentang asas keterpaduan, demokrasi, adil, dan merata.
- Sesi 8: Sumber Hukum Ketenagakerjaan. Analisis sumber formil dan materiil, termasuk traktat internasional (ILO).
- Sesi 9: Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan dalam Sistem Hukum Indonesia. Posisi bidang ini di antara hukum publik dan privat.
- Sesi 10: Perilaku Kolektif dalam Ketenagakerjaan. Doktrin tentang hubungan industrial yang harmonis dan tantangan sosiologisnya.
Bagian II: Subjek Hukum dan Masa Sebelum Bekerja (Sesi 11-18)
- Sesi 11: Subjek Hukum: Pekerja/Buruh dan Pengusaha. Hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan UU No. 13/2003.
- Sesi 12: Peran Pemerintah dalam Pembangunan Ketenagakerjaan. Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penindakan.
- Sesi 13: Perencanaan dan Pengadaan Tenaga Kerja. Masalah lowongan kerja dan pengerahan tenaga kerja (Pre-Employment).
- Sesi 14: Penempatan Tenaga Kerja Nasional. Regulasi penempatan antar-daerah dan antar-negara.
- Sesi 15: Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Syarat-syarat izin mempekerjakan TKA pendatang pasca-Omnibus Law.
- Sesi 16: Pelatihan dan Pemagangan. Upaya peningkatan kualitas SDM dan daya saing buruh.
- Sesi 17: Disabilitas dalam Ketenagakerjaan. Implementasi kuota dan perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas (materi tambahan dari doktrin perlindungan sosial).
- Sesi 18: Studi Kasus: Penempatan TKA dan Dampaknya terhadap Tenaga Kerja Lokal. Analisis kebijakan investasi vs perlindungan buruh domestik.
Bagian III: Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja (Sesi 19-26)
- Sesi 19: Unsur-Unsur Hubungan Kerja. Membahas adanya pekerjaan, perintah, dan upah.
- Sesi 20: Makna Perjanjian dalam Hukum Perdata vs Hukum Ketenagakerjaan. Analisis syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 BW) dalam konteks ketenagakerjaan.
- Sesi 21: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Aturan durasi, pekerjaan yang diperbolehkan, dan kewajiban pendaftaran.
- Sesi 22: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Karakteristik pekerjaan tetap dan masa percobaan (probation).
- Sesi 23: Outsourcing (Alih Daya) Pasca-Omnibus Law. Perubahan konsep pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja.
- Sesi 24: Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja. Syarat minimal isi perjanjian tertulis dan implikasi hukum jika dilakukan secara lisan.
- Sesi 25: Perubahan Perjanjian Kerja dan Peralihan Perusahaan. Status hak pekerja saat terjadi merger atau akuisisi perusahaan.
- Sesi 26: Studi Kasus: Kontroversi PKWT Berulang dan Hilangnya Batas Waktu Maksimal. Analisis dampak UU Cipta Kerja terhadap ketidakpastian kerja.
Bagian IV: Kondisi Kerja, Pengupahan, dan Kesejahteraan (Sesi 27-34)
- Sesi 27: Teori dan Sistem Pengupahan. Hak atas upah sebagai kompensasi pekerjaan menurut Konvensi ILO.
- Sesi 28: Penetapan Upah Minimum (UMP/UMK). Formula baru berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi menurut UU Cipta Kerja.
- Sesi 29: Ketimpangan Upah Antardaerah. Analisis dampak penghapusan upah minimum sektoral dan migrasi tenaga kerja.
- Sesi 30: Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Aturan baru mengenai lembur dan pengurangan waktu istirahat mingguan.
- Sesi 31: Hak Cuti dan Istirahat Panjang. Dampak penghapusan kewajiban cuti panjang setelah 6 tahun kerja yang kini diserahkan pada perjanjian kerja.
- Sesi 32: Perlindungan Teknis: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Implementasi manajemen K3 di perusahaan.
- Sesi 33: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). Program JKK, JKM, JHT, JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Sesi 34: Studi Kasus: Aksi Mogok Buruh akibat Upah di Bawah Standar. Kasus nyata buruh di Nunukan dan tuntutan kelayakan hidup.
Bagian V: Hubungan Industrial Kolektif (Sesi 35-41)
- Sesi 35: Hak Kebebasan Berserikat. Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagai stabilisator dan kontrol sosial.
- Sesi 36: Pembentukan dan Peranan Serikat Pekerja. Mekanisme pendaftaran dan kemitraan dengan pengusaha.
- Sesi 37: Peraturan Perusahaan (PP). Pembuatan, pengesahan, dan masa berlaku PP tanpa keterlibatan langsung serikat.
- Sesi 38: Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Musyawarah antara SP/SB dengan pengusaha untuk mencapai kesepakatan kondisi kerja.
- Sesi 39: Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan (Lock-out). Prosedur hukum dan akibat hukum dari mogok yang tidak sah.
- Sesi 40: Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Tripartit. Sarana komunikasi antar-pihak dalam hubungan industrial.
- Sesi 41: Studi Kasus: Efektivitas PKB dalam Menjamin Hak Cuti Panjang di Era Omnibus Law. Bagaimana serikat bisa "menawar kembali" hak yang hilang di UU.
Bagian VI: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Sengketa (Sesi 42-50)
- Sesi 42: Alasan-Alasan PHK. Perbandingan alasan PHK menurut UU 13/2003 vs UU No. 6/2023 (Cipta Kerja).
- Sesi 43: Perhitungan Uang Pesangon dan UPMK. Formula baru pesangon 19 kali upah + 6 kali JKP.
- Sesi 44: Hilangnya Komponen Uang Penggantian Hak (UPH). Analisis hilangnya komponen perumahan dan pengobatan sebesar 15%.
- Sesi 45: Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antar-serikat.
- Sesi 46: Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Non-Litigasi). Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase.
- Sesi 47: Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tugas, wewenang, dan hukum acara di PHI.
- Sesi 48: Pengawasan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. Peran pengawas dan sanksi pidana/administratif atas pelanggaran upah/lembur.
- Sesi 49: Studi Kasus: Simulasi Perhitungan Pesangon Akibat Merger Perusahaan. Latihan kalkulasi hak buruh berdasarkan aturan terbaru.
- Sesi 50: Masa Depan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Diskusi panel tentang keadilan industrial di tengah arus investasi global dan digitalisasi.