Berikut adalah susunan 50 sesi materi Hukum Pidana Khusus (Tindak Pidana Khusus) yang mengelaborasikan antara sejarah, perilaku (tipologi/modus), dan implementasi penegakan hukum, dengan fokus utama pada pendekatan rekodifikasi dalam KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Bagian I: Fondasi, Sejarah, dan Paradigma Baru (Sesi 1-6)
- Sesi 1: Evolusi Terminologi dan Konsep. Pergeseran dari Hukum Pidana Khusus menjadi Hukum Tindak Pidana Khusus serta posisinya sebagai instrumen strategis negara.
- Sesi 2: Sejarah Dualisme Hukum Pidana. Analisis masa kolonial, asas konkordansi, hingga unifikasi hukum melalui UU No. 73 Tahun 1958.
- Sesi 3: Karakteristik dan Sifat Kekhususan. Membedah penyimpangan materiil (perluasan subjek) dan formil (prosedur tambahan) dari hukum pidana umum.
- Sesi 4: Landasan Filosofis Hukum Pidana Khusus. Pandangan para begawan hukum (Moeljatno, Sudarto, Pompe) mengenai kebutuhan sosiologis regulasi khusus.
- Sesi 5: Politik Hukum Rekodifikasi. Latar belakang penyusunan KUHP Nasional Baru dan misi dekolonisasi serta demokratisasi hukum.
- Sesi 6: Konsep Bridging Article (Ketentuan Penghubung). Memahami Pasal 187 RUU KUHP/KUHP Baru sebagai jembatan antara kodifikasi dan UU sektoral.
Bagian II: Tindak Pidana Korupsi (Sesi 7-16)
- Sesi 7: Sejarah Pemberantasan Korupsi. Evolusi regulasi dari delik korupsi dalam KUHP lama hingga UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
- Sesi 8: Perilaku dan Tipologi Korupsi. Analisis 7 kategori korupsi: kerugian negara, suap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
- Sesi 9: Subjek Hukum Korupsi. Perluasan definisi pegawai negeri dan kedudukan korporasi sebagai subjek hukum mandiri.
- Sesi 10: Implementasi: Kewenangan Luar Biasa. Sinergi dan dinamika kewenangan penyelidikan/penyidikan antara Polri, Kejaksaan, dan KPK.
- Sesi 11: Hukum Acara Khusus Korupsi. Implementasi pembuktian terbalik, penyadapan, dan perlindungan saksi/pelapor.
- Sesi 12: Peradilan Tipikor dan Putusan Hakim. Sejarah pembentukan pengadilan khusus dan analisis disparitas putusan.
- Sesi 13: Korupsi dalam KUHP Nasional Baru. Integrasi delik korupsi ke dalam kodifikasi dan perubahan sistematika pasal.
- Sesi 14: Problematika Ancaman Pidana. Diskusi kritis mengenai penurunan ancaman pidana minimum bagi koruptor dalam KUHP Baru.
- Sesi 15: Perilaku Korporasi dan PERMA No. 13/2016. Prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan penghukuman entitas bisnis dalam perkara korupsi.
- Sesi 16: Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Implementasi jalur penal dan non-penal (gugatan perdata) dalam pemulihan aset negara.
Bagian III: Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (Sesi 17-22)
- Sesi 17: Sejarah Rezim Anti-Pencucian Uang. Latar belakang lahirnya UU No. 8/2010 dan pengaruh standar internasional (FATF).
- Sesi 18: Perilaku dan Tahapan TPPU. Membedah modus operandi melalui tahap placement, layering, dan integration.
- Sesi 19: Implementasi: Rezim Intelijen Keuangan. Peran PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan mencurigakan.
- Sesi 20: TPPU dalam KUHP Nasional Baru. Analisis reposisi pasal dan pemisahan unsur-unsur TPPU dalam kodifikasi baru.
- Sesi 21: Penyidikan Tipidsus dan TPPU. Kewenangan penyidik tindak pidana asal dalam melakukan penyidikan TPPU secara simultan.
- Sesi 22: Tantangan TPPU pada Aset Digital. Perilaku pencucian uang menggunakan kripto dan tantangan regulasi masa depan.
Bagian IV: Tindak Pidana Narkotika (Sesi 23-30)
- Sesi 23: Sejarah Regulasi Narkotika. Dari Ordonansi Obat Bius masa kolonial hingga UU No. 35/2009.
- Sesi 24: Perilaku dan Penggolongan. Tipologi pelaku: pecandu, korban penyalahgunaan, vs bandar/pengedar.
- Sesi 25: Implementasi: Teknik Penyidikan Khusus. Penggunaan teknik pembelian terselubung dan penyerahan yang diawasi.
- Sesi 26: Paradigma Rehabilitasi. Tantangan implementasi rehabilitasi medis/sosial bagi pecandu di tengah fenomena overcrowding lapas.
- Sesi 27: Narkotika dalam KUHP Nasional Baru. Sinkronisasi pasal narkotika UU 35/2009 ke dalam Buku Kedua KUHP Baru.
- Sesi 28: Perubahan Politik Hukum Narkotika. Analisis penghapusan pasal penyalahgunaan tertentu dan fokus pada penggolongan baru.
- Sesi 29: Pidana Mati dan Skema Komutasi. Implementasi masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati narkotika menurut UU 1/2023.
- Sesi 30: Evaluasi SPP Narkotika. Kajian efektivitas koordinasi antar-lembaga (BNN, Polri, Jaksa, Hakim).
Bagian V: Tindak Pidana Terorisme (Sesi 31-36)
- Sesi 31: Sejarah dan Konteks Global. Analisis lahirnya UU Terorisme pasca-Tragedi Bom Bali dan pengaruh keamanan internasional.
- Sesi 32: Perilaku dan Definisi Terorisme. Memahami motivasi ideologis, penggunaan kekerasan, dan penciptaan suasana teror.
- Sesi 33: Implementasi: Prosedur Formil Terorisme. Kekhususan masa penahanan, intelijen, dan perlindungan saksi yang diperketat.
- Sesi 34: Terorisme dalam KUHP Nasional Baru. Konsolidasi delik terorisme ke dalam kodifikasi nasional.
- Sesi 35: Kompensasi dan Restitusi Korban. Implementasi perlindungan hak finansial korban terorisme (PERMA No. 1/2022).
- Sesi 36: Pendanaan Terorisme. Analisis perilaku pendanaan aktivitas teroris melalui UU No. 9/2013.
Bagian VI: Pelanggaran HAM Berat (Sesi 37-41)
- Sesi 37: Sejarah Pengadilan HAM. Perjuangan legislasi UU No. 26/2000 sebagai respon tuntutan keadilan transisional.
- Sesi 38: Perilaku: Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan. Membedah unsur serangan sistematis dan meluas terhadap penduduk sipil.
- Sesi 39: Implementasi: Hambatan Penuntasan. Konflik kewenangan antara Komnas HAM (penyelidik) dan Jaksa Agung (penyidik).
- Sesi 40: HAM Berat dalam KUHP Nasional Baru. Isu konflik norma: antara asas non-retroaktif dan sifat kejahatan internasional.
- Sesi 41: Pertanggungjawaban Komando. Analisis perilaku atasan militer/polisi dalam pembiaran terjadinya pelanggaran HAM berat.
Bagian VII: Kejahatan Kontemporer dan Khusus Lainnya (Sesi 42-47)
- Sesi 42: Cyber Crime dan Informasi Elektronik. Sejarah UU ITE dan perilaku kejahatan di ruang siber (illegal access, hacking).
- Sesi 43: Implementasi: Alat Bukti Elektronik. Kekhususan penanganan bukti digital dalam sistem peradilan pidana.
- Sesi 44: Tindak Pidana Ekonomi dan Fiskal. Sejarah UU Darurat No. 7/1955 dan penegakan hukum di bidang perpajakan/cukai.
- Sesi 45: Perdagangan Orang (TPPO). Perilaku eksploitasi manusia dan implementasi penanganan lintas jurisdiksi.
- Sesi 46: Kejahatan Lingkungan Hidup. Dinamika penghapusan delik lingkungan di KUHP Baru dan penguatannya di UU sektoral.
- Sesi 47: Kejahatan Penerbangan dan Maritim. Analisis ratifikasi konvensi internasional ke dalam hukum nasional.
Bagian VIII: Masa Depan dan Penutup (Sesi 48-50)
- Sesi 48: Keadilan Restoratif pada Tindak Pidana Khusus. Peluang penerapan penyelesaian di luar sidang (PERMA 1/2024).
- Sesi 49: Tantangan Transisi KUHP 2026. Kesiapan institusi penegak hukum dan sinkronisasi peraturan turunan.
- Sesi 50: Integritas dan Perilaku Penegak Hukum. Refleksi atas kualitas SDM (Polisi, Jaksa, Hakim) dalam menjamin kepastian hukum tindak pidana khusus.