Rabu, 27 Mei 2026

Nama : Jesika
Nim : 074
Mata kuliah : hukum siber

Jawaban pertanyaan vidio 15


Identitas Digital dan Status Hukum
Nama domain saat ini telah berevolusi dari sekadar kode teknis menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi tinggi, reputasi, dan niat baik (goodwill). Karena sifat internet yang lintas batas (borderless), hukum konvensional sering kali mengalami kesulitan dalam mengatur kepemilikan domain karena benturan antara prinsip teknis first to register dan doktrin perlindungan merek.

Kejahatan Siber dalam Domain
Praktik seperti cyber squatting (menimbun domain untuk diperas) dan typo squatting (memanfaatkan salah ketik pengguna untuk situs palsu) dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena didasari oleh iktikad buruk (bad faith) untuk mencari keuntungan curang dari reputasi pihak lain.

Landmark Kasus dan Regulasi
Kasus Mustika Ratu menjadi tonggak sejarah yang menyadarkan pentingnya Indonesia memiliki cyber law yang memadai. Saat ini, perlindungan hukum di Indonesia didukung oleh UU ITE (beserta perubahannya) dan UU Merek. Untuk sengketa internasional, tersedia mekanisme UDRP (Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy) yang dirancang sebagai arbitrase global agar penyelesaian sengketa lebih cepat dan efisien dibandingkan proses pengadilan konvensional.

Refleksi Akademik
Kajian ini menyoroti tantangan besar mengenai efektivitas hukum nasional dalam melindungi aset digital yang berada di yurisdiksi global. Hal ini memicu pemikiran mengenai kebutuhan akan tatanan hukum internet yang seragam di masa depan, yang sering disebut sebagai Lex Informatika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.