Menurut saya yurisdiksi di dunia cyberspace yang borderless membuka mata kita bahwa hukum tradisional memang harus beradaptasi secara organik dengan Lex Informatika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.