Jumat, 05 Juni 2026

(021), Hukum siber, video 03

mengenai pembagian asas teritorial (subjektif dan objektif) serta tantangan triple yurisdiksi (prescribe, enforce, adjudicate) benar-benar memberikan gambaran yang jelas betapa kompleksnya penegakan hukum di ruang siber. di sinilah asas ubikuitas terbukti krusial. Setiap negara yang terdampak memiliki dasar yurisdiksi objektif untuk menuntut, meskipun tantangan nyata di lapangan adalah bagaimana mengeksekusi (jurisdiction to enforce) entitas AI yang desentralisasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.