potensi pasal karet pada Pasal 27A dan 27B di UU ITE 2024 sangat tepat. Kekhawatiran mengenai adanya chilling effect serta vacuum of norm akibat kurang presisinya terminologi digital membuktikan bahwa tantangan utama yuris saat ini adalah memastikan hukum siber tidak mencederai nilai-nilai demokrasi. Untuk mencapai keseimbangan antara kedaulatan siber dan kebebasan berekspresi di bawah bayang-bayang UU ITE 2024, Indonesia harus memperketat pedoman interpretasi bagi penegak hukum agar tidak terjadi multitafsir di lapangan. Di sisi lain, kehadiran Pasal 16A tentang perlindungan anak patut diapresiasi sebagai langkah konkret menuju regulasi yang human-centered di tengah ketidakpastian teknologi global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.