Hukum dapat dan pasti beradaptasi, tetapi cara adaptasinya adalah "mengejar dari belakang". Hukum tidak bisa berlari berdampingan dengan teknologi, Hukum adalah "penyelamat" setelah teknologi menimbulkan dampak. Karena hukum tidak bisa secepat teknologi, maka "Kearifan Hakim" dan "Keahlian Saksi Ahli" menjadi instrumen adaptasi yang paling vital. Saat undang-undang belum sempat diperbarui untuk kasus teknologi terbaru, hakimlah yang menggunakan logika hukumnya untuk memutuskan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.