Kamis, 11 Juni 2026

(021), Hukum siber, video 18

Ya, sangat perlu. Mengandalkan Pasal 5 UU ITE saja sebagai "jembatan" tidak lagi cukup seiring berkembangnya teknik manipulasi data. Kepastian Hukum Standar digital forensik yang baku di dalam KUHAP akan memberikan kepastian bagi jaksa dalam menuntut dan hakim dalam memutuskan. Ini menghindari subjektivitas dalam menilai apakah suatu bukti elektronik telah terkontaminasi atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.