Hukum kita sudah memiliki instrumen untuk pencegahan, namun efektivitasnya masih terhambat oleh pendekatan yang cenderung reaktif. Maka dari itu Hukum siber kita saat ini berada di tahap transisi. Secara normatif (tertulis), ia mencoba melakukan pencegahan melalui ancaman sanksi yang berat (seperti Pasal 28 UU ITE) untuk memberi efek jera. Namun, secara sosiologis, hukum tersebut masih sangat reaktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.