Data pribadi bukan lagi milik perusahaan yang mengumpulkannya, melainkan tetap milik individu (Subjek Data). Pengelola data hanya "meminjam" dan wajib menjaganya.
Hak Pemilik Data: Anda berhak tahu data apa yang diambil, berhak memperbaiki jika salah, dan berhak meminta data tersebut dihapus atau dipindahkan.
Kewajiban Pengelola: Perusahaan wajib memiliki sistem keamanan yang kuat (enkripsi), punya izin jelas (persetujuan), dan wajib lapor dalam 3x24 jam jika terjadi kebocoran. Sanksi Tegas: Pelanggaran bukan lagi sekadar teguran. Ada denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan dan hukuman pidana penjara (4-6 tahun) bagi penyalahguna data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.