Senin, 01 Juni 2026

(027) Hukum Siber Jawaban Nomor 16

Data pribadi bukan lagi milik perusahaan yang mengumpulkannya, melainkan tetap milik individu (Subjek Data). Pengelola data hanya "meminjam" dan wajib menjaganya.

Hak Pemilik Data: Anda berhak tahu data apa yang diambil, berhak memperbaiki jika salah, dan berhak meminta data tersebut dihapus atau dipindahkan.

 Kewajiban Pengelola: Perusahaan wajib memiliki sistem keamanan yang kuat (enkripsi), punya izin jelas (persetujuan), dan wajib lapor dalam 3x24 jam jika terjadi kebocoran. Sanksi Tegas: Pelanggaran bukan lagi sekadar teguran. Ada denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan dan hukuman pidana penjara (4-6 tahun) bagi penyalahguna data.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.