Selasa, 02 Juni 2026

034-Hukum Cyber-Jawaban Pertanyaan Video Nomor 21-Kejahatan Kesusilaan Siber (Cyberporn)

Yurisdiksi ekstrateritorial absolut dalam konteks konten pornografi dan asusila, kita harus membedah batasan antara kedaulatan negara dan realitas internet yang tanpa batas.
1. Regulasi Konten Pornografi di Indonesia
Penyebaran konten asusila diatur secara berlapis melalui:
UU ITE (Pasal 27 ayat 1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
UU Pornografi (UU No. 44/2008): Memberikan definisi yang lebih luas mengenai produksi, penyebaran, dan penggunaan materi pornografi.

2. Mungkinkah Penerapan Yurisdiksi Ekstrateritorial Absolut?
Pertanyaan pada gambar Anda—"Mungkinkah penerapan yurisdiksi ekstrateritorial absolut?"—secara teoretis dijawab oleh Pasal 2 UU ITE. Indonesia mengklaim bahwa hukumnya berlaku bagi siapa saja (termasuk warga asing di luar negeri) jika perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia.

Namun, dalam praktiknya, "Absolut" adalah hal yang hampir mustahil karena beberapa alasan:
Kedaulatan Negara (Sovereignty): Indonesia tidak bisa mengeksekusi hukumnya di negara lain tanpa izin negara tersebut. Jika seseorang mengunggah konten asusila dari negara yang melegalkan pornografi (misal: beberapa negara Eropa atau Amerika), negara tersebut tidak akan mau mengekstradisi warganya ke Indonesia.
Dual Criminality: Kerja sama internasional hanya terjadi jika perbuatan tersebut dianggap kejahatan di kedua negara.
Anonimitas & VPN: Teknologi memungkinkan pelaku menyembunyikan lokasi fisik mereka, membuat klaim yurisdiksi kehilangan subjeknya.

Antara Hukum Nasional dan Traktat Global
Hukum Nasional (UU ITE/PDP) saja tidak cukup. Kita membutuhkan Lex Informatica atau traktat global untuk menyeragamkan standar konten asusila (terutama yang melibatkan anak-anak/CSAM).
Yurisdiksi kita terbatas. Tanpa traktat global, penegakan hukum terhadap pelaku luar negeri hanya bersifat "gertakan" di atas kertas tanpa kemampuan eksekusi nyata.

Hukum siber Indonesia saat ini berada pada tahap "Kedaulatan Defensif". Kita kuat dalam memblokir konten yang masuk ke wilayah kita, tetapi sangat lemah dalam mengejar aktor intelektual yang berada di luar yurisdiksi fisik kita. (034)

--
Best Regards



Randy Permana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.