Dulu, telekomunikasi, pos, dan penyiaran diatur dalam "kotak-kotak" regulasi yang terpisah karena infrastruktur teknologinya memang berbeda. Namun, era digital (konvergensi) memaksa internet menjadi saluran tunggal bagi ketiganya. Ponsel Anda sekarang adalah alat telekomunikasi, alat penyiaran (streaming), sekaligus alat pos (logistik/e-commerce).
Berikut adalah dasar hukum penyelenggaraan sektor Telekomunikasi, Pos, dan Penyiaran (Postelsiar) di Indonesia serta bagaimana hukum mencoba mendobrak sekat-sekat kuno tersebut:
1. Dasar Hukum Konvensional (Sektor Terpisah)
Sebelum konvergensi benar-benar masif, masing-masing sektor berpijak pada undang-undang sektoral berikut:
Sektor Telekomunikasi: UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Regulasi ini awalnya dirancang untuk mengatur telepon kabel, seluler konvensional, dan jaringan fisik.
Sektor Penyiaran: UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang ini mengatur frekuensi radio dan televisi terestrial (analog/digital) yang dikontrol oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Sektor Pos: UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Mengatur perposan, pengiriman barang, dan logistik yang kini bertransisi menjadi tulang punggung e-commerce.
2. Pendobrakan Sekat Kuno: Era Konvensional ke Omnibus Law
Konvergensi teknologi membuat undang-undang di atas menjadi usang (outdated). Sebagai contoh: Apakah siaran live streaming di YouTube atau TikTok tunduk pada UU Penyiaran dan diawasi KPI? Melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, diputuskan bahwa layanan berbasis internet (Over-The-Top/OTT) tidak termasuk dalam rezim UU Penyiaran konvensional.
Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, pemerintah melakukan konvergensi regulasi melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Omnibus Law).
Omnibus Law klaster Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) mengubah paradigma lama dengan beberapa poin krusial:
Analog Switch-Off (ASO): Memaksa migrasi siaran TV analog ke digital untuk menghemat frekuensi (digital dividend) yang dialokasikan bagi internet 5G/6G.
Infrastruktur Sharing: Mewajibkan penyedia menara dan jaringan telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur demi efisiensi, mendobrak monopoli gaya lama.
Fleksibilitas Tarif: Penyesuaian tarif batas atas dan bawah untuk melindungi industri telekomunikasi dan konsumen di era data.
3. Regulasi Pelaksana Era Digital
Sebagai turunan dari Omnibus Law, pemerintah menerbitkan regulasi yang menyatukan tata kelola Postelsiar di bawah atap ekonomi digital:
PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran: Menjadi payung hukum operasional terintegrasi yang mengakomodasi perkembangan teknologi baru.
PP No. 71 Tahun 2019 (PSTE): Mengatur penyelenggara sistem elektronik (termasuk layanan pos digital dan platform streaming) untuk wajib terdaftar di Kemenkominfo.
Konvergensi media memang sempat menciptakan vacuum of norm ketika hukum acara dan materil kita masih melihat internet sebagai "barang baru". Melalui Omnibus Law (Klaster Postelsiar) dan PP 46/2021, Indonesia mencoba meruntuhkan sekat-sekat kuno tersebut agar regulasi tidak lagi menghambat inovasi, melainkan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital. (034)
Berikut adalah dasar hukum penyelenggaraan sektor Telekomunikasi, Pos, dan Penyiaran (Postelsiar) di Indonesia serta bagaimana hukum mencoba mendobrak sekat-sekat kuno tersebut:
1. Dasar Hukum Konvensional (Sektor Terpisah)
Sebelum konvergensi benar-benar masif, masing-masing sektor berpijak pada undang-undang sektoral berikut:
Sektor Telekomunikasi: UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Regulasi ini awalnya dirancang untuk mengatur telepon kabel, seluler konvensional, dan jaringan fisik.
Sektor Penyiaran: UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang ini mengatur frekuensi radio dan televisi terestrial (analog/digital) yang dikontrol oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Sektor Pos: UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Mengatur perposan, pengiriman barang, dan logistik yang kini bertransisi menjadi tulang punggung e-commerce.
2. Pendobrakan Sekat Kuno: Era Konvensional ke Omnibus Law
Konvergensi teknologi membuat undang-undang di atas menjadi usang (outdated). Sebagai contoh: Apakah siaran live streaming di YouTube atau TikTok tunduk pada UU Penyiaran dan diawasi KPI? Melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, diputuskan bahwa layanan berbasis internet (Over-The-Top/OTT) tidak termasuk dalam rezim UU Penyiaran konvensional.
Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, pemerintah melakukan konvergensi regulasi melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Omnibus Law).
Omnibus Law klaster Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) mengubah paradigma lama dengan beberapa poin krusial:
Analog Switch-Off (ASO): Memaksa migrasi siaran TV analog ke digital untuk menghemat frekuensi (digital dividend) yang dialokasikan bagi internet 5G/6G.
Infrastruktur Sharing: Mewajibkan penyedia menara dan jaringan telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur demi efisiensi, mendobrak monopoli gaya lama.
Fleksibilitas Tarif: Penyesuaian tarif batas atas dan bawah untuk melindungi industri telekomunikasi dan konsumen di era data.
3. Regulasi Pelaksana Era Digital
Sebagai turunan dari Omnibus Law, pemerintah menerbitkan regulasi yang menyatukan tata kelola Postelsiar di bawah atap ekonomi digital:
PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran: Menjadi payung hukum operasional terintegrasi yang mengakomodasi perkembangan teknologi baru.
PP No. 71 Tahun 2019 (PSTE): Mengatur penyelenggara sistem elektronik (termasuk layanan pos digital dan platform streaming) untuk wajib terdaftar di Kemenkominfo.
Konvergensi media memang sempat menciptakan vacuum of norm ketika hukum acara dan materil kita masih melihat internet sebagai "barang baru". Melalui Omnibus Law (Klaster Postelsiar) dan PP 46/2021, Indonesia mencoba meruntuhkan sekat-sekat kuno tersebut agar regulasi tidak lagi menghambat inovasi, melainkan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital. (034)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.