Tidak semua negara harus memiliki konstitusi tertulis, tetapi setiap negara tetap memerlukan aturan dasar sebagai pedoman penyelenggaraan negara. kekuasaan mudah di salahgunakan,hak warga negara kurang terlindungi,ketidakstabilan politik,hukum menjadi tidak pasti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.