Rabu, 17 Juni 2026

126-konstitusi dan negara hukum 26

Tidak semua negara harus memiliki konstitusi tertulis, tetapi setiap negara tetap memerlukan aturan dasar sebagai pedoman penyelenggaraan negara. kekuasaan mudah di salahgunakan,hak warga negara kurang terlindungi,ketidakstabilan politik,hukum menjadi tidak pasti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.