Dinamika pasca reformasi menuntut redefinisi kewajiban konstitusional dan sosial di Indonesia, bergeser dari ketaatan mutlak kepada negara menjadi partisipasi aktif dan akuntabilitas timbal balik. Transformasi tata kelola menuntut peran baru dari warga negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.