6. Kesadaran 1908 (Kebangkitan Nasional) menjadi fondasi hukum progresif karena mendorong persatuan, kesadaran berbangsa, dan perjuangan perubahan sosial. Nilai tersebut menjadi dasar pembentukan hukum yang bertujuan melindungi masyarakat dan mengikuti perkembangan zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.