hukum tidak mampu menutup seluruh celah perlindungan secara sepenuhnya, tetapi hukum dapat meminimalkan dan memperkecil celah tersebut melalui pembentukan aturan yang jelas, penegakan hukum yang efektif, serta penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat dan teknologi.Upaya untuk Meminimalkan Celah Perlindungan
Pembaruan peraturan perundang-undangan secara berkala.
Penguatan kapasitas aparat penegak hukum.
Kerja sama internasional. (009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.