Secara teoritis, hukum dapat terus beradaptasi, tetapi tidak mungkin sepenuhnya menghindari vacuum of norm (kekosongan norma). Perubahan masyarakat, teknologi, dan pola hubungan hukum berlangsung lebih cepat daripada proses pembentukan peraturan. Karena itu, hukum selalu berupaya mengejar perkembangan tersebut. (009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.