White hat hacker dan benturan antara niat baik dengan Pasal 30 UU ITE
Secara hukum positif, tindakan mengakses sistem elektronik tanpa hak tetap dapat dianggap melanggar Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik meskipun dilakukan dengan niat baik.
Namun, dalam praktik hukum, unsur niat dan tujuan tindakan juga dapat menjadi pertimbangan penting.
Jika hacker tersebut tidak merusak sistem, tidak mengambil keuntungan, dan justru bertujuan meningkatkan keamanan, maka pendekatan restorative justice atau ethical hacking framework lebih tepat dibanding pemidanaan murni. Karena itu, regulasi cyber law ke depan perlu memberi ruang yang jelas bagi ethical hacking yang dilakukan secara bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.