Hukum nasional masih sangat penting, tetapi tidak lagi cukup jika berdiri sendiri untuk mengatur persoalan digital dan siber yang bersifat lintas batas. Oleh karena itu, dunia membutuhkan semacam lex informatica global, yaitu seperangkat prinsip, standar, dan kerja sama internasional untuk melengkapi hukum nasional. (009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.