Rabu, 20 Mei 2026

009 jawaban pertanyaan nomor 2

Regulasi menangani penipuan kartu kredit melalui beberapa cara, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Di Indonesia, penipuan kartu kredit dapat ditangani berdasarkan:
KUHP tentang penipuan dan pencurian data.
UU ITE yang mengatur kejahatan elektronik dan penyalahgunaan data digital (009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.