Regulasi menangani penipuan kartu kredit melalui beberapa cara, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Di Indonesia, penipuan kartu kredit dapat ditangani berdasarkan:
KUHP tentang penipuan dan pencurian data.
UU ITE yang mengatur kejahatan elektronik dan penyalahgunaan data digital (009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.