Rabu, 20 Mei 2026

009 jawaban pertanyaan nomor 3

Dalam konteks hukum internasional, tidak ada satu negara pun yang sepenuhnya berhak “menuntut” atau menguasai AI secara global. Hak suatu negara biasanya ditentukan berdasarkan yurisdiksi hukum dan dampak penggunaan AI tersebut.
Beberapa negara bisa memiliki hak untuk menindak atau menuntut terkait AI apabila:
AI dibuat atau dimiliki perusahaan di negara tersebut.
Server atau operasional AI berada di wilayah negara itu.
Korban atau pengguna yang dirugikan berada di negara tersebut.
AI melanggar hukum nasional, seperti privasi data, penipuan digital, atau hak cipta.(009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.