Mengadili kejahatan siber lintas negara cukup rumit karena pelaku, korban, server, dan transaksi bisa berada di negara berbeda. Karena itu, penanganannya dilakukan melalui kerja sama hukum internasional dan yurisdiksi bersama.
Beberapa cara yang digunakan untuk mengadili kejahatan siber lintas negara:
Menentukan yurisdiksi
Negara dapat mengadili jika:
pelaku berada di wilayahnya,
korban berada di negaranya,
server atau sistem yang diserang ada di wilayahnya,
atau dampak kejahatan dirasakan di negara tersebut.
Kerja sama internasional
Negara-negara biasanya bekerja sama melalui:
ekstradisi (penyerahan pelaku),
pertukaran data digital,
bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA),
dan investigasi bersama.(009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.