Yurisdiksi teritorial tradisional kemungkinan tidak akan sepenuhnya usang, tetapi memang semakin tidak cukup jika berdiri sendiri di era siber dan AI.
Dalam hukum klasik, negara hanya berwenang terhadap perbuatan yang terjadi di wilayahnya (asas teritorial). Namun internet, AI, dan kejahatan siber bersifat borderless atau lintas batas. Akibatnya, banyak kasus tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan konsep wilayah fisik.(009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.