Dalam sengketa lintas negara, yurisdiksi ditentukan berdasarkan hubungan paling kuat antara perkara dan suatu negara, seperti lokasi perbuatan, domisili pelaku, tempat timbulnya kerugian, serta kesepakatan para pihak. Karena lebih dari satu negara dapat memiliki kewenangan, penyelesaiannya sering memerlukan kerja sama internasional. (009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.