Mampu, namun melalui Redefinisi: Yurisdiksi tradisional tetap bertahan dengan cara menggeser paradigma dari Teritorialitas Fisik (di mana pelaku berada) menjadi Teritorialitas Objektif (Effects Doctrine). Artinya, negara tetap berwenang jika dampak kerugiannya dirasakan di dalam wilayahnya, meskipun serangan berasal dari luar negeri.
• Adaptasi Prinsip Hukum: Hukum tradisional beradaptasi dengan prinsip Ekstrateritorialitas. Contohnya, aturan perlindungan data pribadi atau cybercrime yang kini menjangkau subjek hukum di luar batas negara selama aktivitas digitalnya menargetkan kepentingan nasional.
• Kedaulatan Digital: Negara mempertahankan yurisdiksinya melalui kebijakan Lokalisasi Data (seperti kewajiban server di dalam negeri). Ini adalah upaya menarik kembali aspek siber yang abstrak ke dalam kontrol fisik negara.
• Sinergi Internasional: Karena ruang siber bersifat borderless, yurisdiksi tradisional tidak bisa berdiri sendiri. Ia bertahan melalui penguatan instrumen kerja sama seperti MLAT (Mutual Legal Assistance Treaty) untuk eksekusi hukum lintas negara.
• Adaptasi Prinsip Hukum: Hukum tradisional beradaptasi dengan prinsip Ekstrateritorialitas. Contohnya, aturan perlindungan data pribadi atau cybercrime yang kini menjangkau subjek hukum di luar batas negara selama aktivitas digitalnya menargetkan kepentingan nasional.
• Kedaulatan Digital: Negara mempertahankan yurisdiksinya melalui kebijakan Lokalisasi Data (seperti kewajiban server di dalam negeri). Ini adalah upaya menarik kembali aspek siber yang abstrak ke dalam kontrol fisik negara.
• Sinergi Internasional: Karena ruang siber bersifat borderless, yurisdiksi tradisional tidak bisa berdiri sendiri. Ia bertahan melalui penguatan instrumen kerja sama seperti MLAT (Mutual Legal Assistance Treaty) untuk eksekusi hukum lintas negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.