Kamis, 28 Mei 2026

(026)-Hukum Siber-Video 2

Regulasi penipuan kartu kredit ditangani melalui kombinasi UU ITE dan aturan perbankan. Secara pidana, pelakunya dijerat pasal akses ilegal dan pencurian data dalam UU ITE, bukan sekadar penipuan biasa. Di sisi teknis, Bank Indonesia dan OJK mewajibkan standar keamanan seperti teknologi chip dan OTP untuk mencegah transaksi ilegal. Jika penipuan tetap terjadi, nasabah memiliki hak sanggah untuk membatalkan tagihan tersebut, selama terbukti bukan karena kelalaian pengguna. Jadi, hukum bekerja dari sisi sanksi pidana sekaligus perlindungan hak konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.