Kamis, 28 Mei 2026

(026)-Hukum Siber-Video 3

Negara yang berhak menuntut peretas global berbasis AI ditentukan melalui beberapa prinsip hukum internasional. Pertama, berdasarkan Asas Teritorial, negara tempat server atau sistem AI tersebut dioperasikan memiliki wewenang penuh untuk menuntut. Kedua, melalui Asas Teritorial Objektif (Effects Doctrine), negara-negara yang menjadi korban atau yang infrastruktur digitalnya mengalami dampak kerusakan nyata berhak mengklaim yurisdiksi untuk menuntut, meskipun pelaku dan sistem AI berada di luar wilayah mereka.
Selain itu, jika peretasan tersebut mengancam keamanan nasional atau kepentingan vital banyak negara, penuntutan bisa didasarkan pada Asas Perlindungan. Namun, dalam praktiknya, penuntutan ini sering kali berujung pada perebutan yurisdiksi atau membutuhkan kerja sama internasional (seperti Konvensi Budapest) karena sifat AI yang bisa berpindah-pindah identitas dan lokasi secara virtual. Jadi, hak menuntut tidak hanya milik satu negara, melainkan semua negara yang terdampak secara signifikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.