Kamis, 28 Mei 2026

(026)-Hukum Siber-Video 4

Mengadili kejahatan siber lintas negara dilakukan melalui mekanisme kerjasama hukum internasional, karena hukum suatu negara secara fisik terhenti di garis perbatasan. Proses ini biasanya melibatkan tiga langkah utama:
Pertama, penggunaan instrumen Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT). Ini adalah perjanjian antarnegara yang memungkinkan penegak hukum dari negara korban meminta bantuan negara tempat pelaku berada untuk menyita server, mengambil data digital, hingga memeriksa saksi. Tanpa MLAT, pengambilan barang bukti di luar negeri dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan.
Kedua, melalui prinsip Ekstradisi. Jika identitas dan lokasi pelaku sudah ditemukan, negara korban akan meminta penyerahan pelaku secara fisik untuk diadili di pengadilan negara korban. Namun, ini hanya bisa dilakukan jika ada perjanjian ekstradisi dan kejahatan tersebut dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara (dual criminality).
Ketiga, standarisasi aturan melalui Konvensi Budapest (Convention on Cybercrime). Konvensi ini berfungsi untuk menyamakan persepsi hukum antarnegara sehingga tidak ada lagi celah hukum bagi peretas untuk bersembunyi di negara yang aturannya masih lemah. Jika suatu negara sudah meratifikasi konvensi ini, proses pengejaran pelaku siber menjadi jauh lebih cepat dan terorganisir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.