Hukum Indonesia menjerat pelaku lintas negara dengan menggunakan prinsip ekstrateritorialitas yang tertuang dalam Pasal 2 UU ITE. Aturan ini menegaskan bahwa hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, selama perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau merugikan kepentingan nasional. Jadi, meskipun pelaku berada di luar negeri, secara teoretis mereka sudah berada dalam jangkauan hukum Indonesia sejak dampak serangannya masuk ke ruang siber tanah air.
Dalam praktiknya, Polri akan bekerja sama dengan Interpol melalui mekanisme Red Notice untuk melacak dan menangkap pelaku di luar negeri. Karena polisi Indonesia tidak punya wewenang menangkap orang di negara lain, Indonesia mengandalkan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) untuk meminta bantuan pemerintah setempat dalam mengumpulkan alat bukti elektronik dan menyita aset hasil kejahatan.
Langkah terakhir adalah melalui proses ekstradisi. Jika pelaku sudah tertangkap di luar negeri, Indonesia akan mengajukan permintaan resmi agar pelaku diserahkan untuk diadili di pengadilan Indonesia. Namun, proses ini sangat bergantung pada ada atau tidaknya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara tempat pelaku bersembunyi serta prinsip kejahatan ganda (dual criminality), di mana perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara.
Dalam praktiknya, Polri akan bekerja sama dengan Interpol melalui mekanisme Red Notice untuk melacak dan menangkap pelaku di luar negeri. Karena polisi Indonesia tidak punya wewenang menangkap orang di negara lain, Indonesia mengandalkan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) untuk meminta bantuan pemerintah setempat dalam mengumpulkan alat bukti elektronik dan menyita aset hasil kejahatan.
Langkah terakhir adalah melalui proses ekstradisi. Jika pelaku sudah tertangkap di luar negeri, Indonesia akan mengajukan permintaan resmi agar pelaku diserahkan untuk diadili di pengadilan Indonesia. Namun, proses ini sangat bergantung pada ada atau tidaknya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara tempat pelaku bersembunyi serta prinsip kejahatan ganda (dual criminality), di mana perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.