Yurisdiksi teritorial tradisional tidak akan usang, melainkan sedang mengalami redefinisi. Meskipun ruang siber bersifat tanpa batas, hukum tetap membutuhkan titik pijak fisik untuk eksekusi, seperti penangkapan pelaku atau penyitaan server yang nyata-nyata berada di suatu wilayah negara.
Saat ini, kedaulatan tradisional bertahan melalui dua cara:
1. Perluasan Interpretasi: Negara menggunakan effects doctrine, di mana kedaulatan tetap berlaku jika dampak kejahatan digital dirasakan di dalam wilayahnya, meskipun pelaku berada di luar negeri.
2. Lokalisasi Digital: Adanya kewajiban menempatkan pusat data (data center) di dalam negeri sebagai upaya paksa negara untuk menarik aktivitas siber kembali ke bawah kontrol fisik mereka.
Jadi, yurisdiksi tradisional tetap menjadi "jangkar" terakhir penegakan hukum, namun ia tidak lagi bisa bekerja sendiri tanpa bantuan kerja sama internasional.
Saat ini, kedaulatan tradisional bertahan melalui dua cara:
1. Perluasan Interpretasi: Negara menggunakan effects doctrine, di mana kedaulatan tetap berlaku jika dampak kejahatan digital dirasakan di dalam wilayahnya, meskipun pelaku berada di luar negeri.
2. Lokalisasi Digital: Adanya kewajiban menempatkan pusat data (data center) di dalam negeri sebagai upaya paksa negara untuk menarik aktivitas siber kembali ke bawah kontrol fisik mereka.
Jadi, yurisdiksi tradisional tetap menjadi "jangkar" terakhir penegakan hukum, namun ia tidak lagi bisa bekerja sendiri tanpa bantuan kerja sama internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.