Keseimbangan kedaulatan siber dan kebebasan dicapai melalui prinsip proporsionalitas, di mana negara berwenang mengatur ruang digital demi keamanan nasional namun tetap dibatasi oleh aturan hukum yang transparan. Kedaulatan tidak boleh bersifat absolut, sehingga setiap tindakan seperti pengawasan atau pemblokiran harus memiliki landasan legalitas yang jelas dan bertujuan sah agar tidak melanggar hak asasi manusia. Dengan adanya instrumen seperti UU Perlindungan Data Pribadi, negara justru hadir menggunakan kedaulatannya untuk melindungi privasi warga negara, sehingga keamanan nasional dan kebebasan individu dapat berjalan beriringan tanpa harus saling meniadakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.