Menurut saya, fungsi perlindungan dalam hukum dapat dibenarkan sejauh bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan hak masyarakat. Namun, pelaksanaannya tidak boleh berlebihan atau sampai melanggar hak asasi manusia. Jadi, perlindungan hukum harus tetap dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.