Yurisdiksi Negara di Siber Kewenangan Hukum (Yurisdiksi) Berlaku asas ekstrateritorial (Pasal 2 UU ITE). Hukum Indonesia menjangkau siapa pun (WNI WNA) di mana pun, selama tindakannya merugikan kepentingan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.