Rabu, 27 Mei 2026

(027) Hukum Siber Jawaban Nomor 6

Yurisdiksi Negara di Siber Kewenangan Hukum (Yurisdiksi) Berlaku asas ekstrateritorial (Pasal 2 UU ITE). Hukum Indonesia menjangkau siapa pun (WNI WNA) di mana pun, selama tindakannya merugikan kepentingan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.