Rabu, 27 Mei 2026

(027) Hukum Siber Jawaban Nomor 14

Perlindungan HAKI Siber Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022): Kewajiban pengendali data menjaga privasi dan hak subjek data untuk menghapus atau memperbaiki datanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.