Perlindungan HAKI Siber Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022): Kewajiban pengendali data menjaga privasi dan hak subjek data untuk menghapus atau memperbaiki datanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.