Hukum Telematika sekat tradisional. E-Contract: Sah demi hukum jika memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan kausa halal (Pasal 1320 BW) serta ditandatangani secara elektronik (PSrE).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.