Rabu, 27 Mei 2026

(027) Hukum Siber Jawaban Nomor 9

Hukum Telematika sekat tradisional. E-Contract: Sah demi hukum jika memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan kausa halal (Pasal 1320 BW) serta ditandatangani secara elektronik (PSrE).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.