Rabu, 27 Mei 2026

(027) Hukum Siber Jawaban Nomor 15

Hukum Siber & Nama Domain Identitas Digital: Nama domain diakui sebagai identitas hukum individu, instansi, atau pelaku usaha di dunia maya.Aset Tak Berwujud: Secara yuridis, nama domain dikategorikan sebagal aset digital yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dipindah tangankan.Regulasi Indonesia: Diatur dalam Pasal 23 & 24 UU ITE, serta dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019.Hak Kepemilikan Prinsip First Come First Served: Siapa yang pertama kali mendaftar secara sah, dia yang memiliki hak penggunaan.Bukan Kepemilikan Mutlak: Hak yang diberikan adalah Hak Pakai selama periode pendaftaran tertentu, bukan hak milik abadi seperti tanah.Kewajiban Pemegang: Nama domain tidak boleh melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) orang lain (misal: merek dagang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.