Karena pada masa itu mulai tumbuh kesadaran nasional tentang persatuan, keadilan, dan hak rakyat Indonesia. Kesadaran tersebut mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap hukum, yaitu hukum tidak hanya sebagai alat kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial.