Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio: Berdasarkan regulasi saat ini (UU ITE No. 1/2024 dan UU PDP No. 27/2022), kasus penipuan kartu kredit ditangani melalui pasal mengenai manipulasi data dan transaksi elektronik ilegal. Tantangan terbesarnya di lapangan adalah anonimitas pelaku dan pembuktian digital yang rumit, mengingat pelaku seringkali berada di luar yurisdiksi fisik tempat korban melapor atau menggunakan teknik penyaran data (data masking) yang canggih.