Rabu, 13 Mei 2026

030-Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)-07

Setelah reformasi 1998, masyarakat Indonesia mengalami banyak perubahan dalam bidang politik, hukum, sosial, dan teknologi. Perubahan tersebut membuat konsep kewajiban warga negara tidak lagi hanya dipahami sebagai kepatuhan kepada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.