Rabu, 13 Mei 2026

(044)-Hukum Siber-Jawaban vidio 1

Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio:

Teori yurisdiksi teritorial konvensional tidak lagi memadai untuk menangani ruang siber yang tanpa batas (borderless). Oleh karena itu, penerapan asas ubikuitas adalah masa depan yang paling rasional karena memungkinkan penegakan hukum dilakukan di mana saja dampak kejahatan tersebut dirasakan, tanpa terhambat oleh batasan fisik antarnegara.