Sabtu, 23 Mei 2026

035 - Hukum Cyber - 05

Dear Pak Fajrin

Terlampir komentar saya

Hukum Indonesia dapat menjerat pelaku lintas negara melalui asas ekstrateritorial dalam UU ITE jika dampak kejahatan terjadi di Indonesia. Indonesia juga dapat bekerja sama dengan negara lain melalui perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA). Pelaku dapat diproses jika berada di wilayah Indonesia atau berhasil diekstradisi. Selain itu, aparat penegak hukum Indonesia dapat berkoordinasi dengan interpol untuk melacak dan menangkap pelaku di luar negeri. (035)

Hormat saya,

Arif Munandar
241710035

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.