Dear Pak Fajrin
Terlampir komentar saya
Yurisdiksi teritorial tradisional tidak akan sepenuhnya usang, tetapi akan semakin terbatas dalam dunia digital. Banyak kasus lintas negara membuat batas wilayah hukum menjadi kurang efektif jika berdiri sendiri. Namun, negara tetap membutuhkan yurisdiksi teritorial untuk mengatur warga dan aktivitas di dalam wilayahnya. Karena itu, yang terjadi bukan penghapusan, melainkan penyesuaian dengan hukum internasional dan teknologi digital. (035)
Hormat saya,
Arif Munandar
241710035
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.