Sabtu, 23 Mei 2026

035 - Hukum Cyber - 06

Dear Pak Fajrin

Terlampir komentar saya

Yurisdiksi teritorial tradisional tidak akan sepenuhnya usang, tetapi akan semakin terbatas dalam dunia digital. Banyak kasus lintas negara membuat batas wilayah hukum menjadi kurang efektif jika berdiri sendiri. Namun, negara tetap membutuhkan yurisdiksi teritorial untuk mengatur warga dan aktivitas di dalam wilayahnya. Karena itu, yang terjadi bukan penghapusan, melainkan penyesuaian dengan hukum internasional dan teknologi digital. (035)

Hormat saya,

Arif Munandar
241710035

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.